Komisi Pemilihan Umum belum menentukan sikap terkait putusan Mahkamah Agung yang menganggap PKPU bertentangan dengan undang-undang tentang Pembentukan Perundang-undangan. MA mengingatkan KPU untuk segera menindaklanjuti putusan tersebut. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id