Juru Bicara Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Albert Aries menyebut bahwa orang yang disuruh tidak dapat dipertanggungjawabkan. Namun, ia juga menyebut seseorang yang menggerakan akan mendapati pertanggungjawaban secara pidana.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
(ARV)