Jubir RKUHP: Orang yang Disuruh Itu Tak Bisa Dipertanggungjawabkan

MetroTV • 28 Desember 2022 20:06
Juru Bicara Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Albert Aries menyebut bahwa orang yang disuruh tidak dapat dipertanggungjawabkan. Namun, ia juga menyebut seseorang yang menggerakan akan mendapati pertanggungjawaban secara pidana. 
 
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(ARV)

Primetime News Pembunuhan Brigadir J Kasus Pembunuhan Pembunuhan Berencana Penegakan Hukum