Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan perkara sengketa proses Pemilu yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang. Hakim meminta Komisi Pemilihan Umum sebagai tergugat segera melaksanakan putusan tersebut. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id