Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menjelaskan tujuan Majelis hakim mendatangi TKP pembunuhan Brigadir J adalah untuk meyakinkan Majelis Hakim mengenai locus delicti atau lokasi kejadian perkara.
"Majelis hakim ingin melihat TKP untuk menambah keyakinan hakim kaitannya dengan locus delicti," kata Djumyanto di PN Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).
Sebelumnya, hakim menegaskan peninjauan ke rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bukan untuk pembuktian. Jika usai peninjauan ada hal yang diperdebatkan, maka nanti akan dibahas kembali di persidangan.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. (ARV)