"Majelis hakim ingin melihat TKP untuk menambah keyakinan hakim kaitannya dengan locus delicti," kata Djumyanto di PN Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).
Sebelumnya, hakim menegaskan peninjauan ke rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bukan untuk pembuktian. Jika usai peninjauan ada hal yang diperdebatkan, maka nanti akan dibahas kembali di persidangan.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)