Pakar Hukum Pidana Hibnu Nugroho menilai bahwa dalam perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo yang menjadi aktor intelektual dan mempunyai pemikiran untuk perencanaan. Sehingga, menurutnya, hukuman maksimal hanya untuk Sambo.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
(ARV)