Mahkamah Agung menonaktifkan sementara Ketua PN Bengkulu terkait operasi tangkap tangan yang menjaring hakim tipikor Dewi Suryana. Namun belum ada indikasi bahwa Ketua PN Bengkulu terlibat dalam kasus suap tersebut. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id