KPK: Hakim Tipikor PN Bengkulu Berupaya Hilangkan Barang Bukti

09 September 2017 17:24
KPK mengungkapkan hakim tipikor PN Bengkulu Dewi Suryana sempat membuang barang bukti uang Rp40 juta saat operasi tangkap tangan KPK. Hingga kini KPK masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Dagang perkara

Metro News Dagang perkara