Mahkamah Agung memastikan tidak ada toleransi bagi aparat hukum yang melakukan tindak pidana korupsi dan tidak akan memberikan bantuan hukum terkait operasi tangkap tangan KPK di PN Tipikor Bengkulu. MA pun menonaktifkan dan memeriksa Ketua PN Bengkulu. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id