Polisi Minta Massa Pendukung Ahok Membubarkan Diri

16 Mei 2017 19:02
Aksi simpatik untuk Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama masih bertahan di depan gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kapolres Jakarta Pusat mengimbau massa untuk segera membubarkan diri tepat pukul 18.00 WIB sesuai dengan aturan undang-undang terkait menyampaikan pendapat di muka umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Primetime News Kasus hukum ahok

Primetime News Kasus hukum ahok