Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang memastikan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama akan menghirup udara bebas pada 24 Januari mendatang setelah menjalani masa tahanan selama dua tahun. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id