Vonis sudah diberikan kepada terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang Asuransi Jiwasraya. Namun para nasabah kecewa lantaran amar putusan tidak mencantumkan ganti rugi atau pengembalian dana nasabah. Courtesy: Metro TV Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id