Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menyatakan terdakwa kasus Asabri, Heru Hidayat terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang. Dimana negara dirugikan sebesar dua puluh dua koma tujuh delapan triliun rupiah.
Tuntutan jaksa tidak tanggung-tanggung, yaitu menuntut Heru Hidayat hukuman mati. Selain dituntut mati, Heru diwajibkan membayar pidana pengganti sebesar 12,6 triliun rupiah. Heru dinilai terbukti melanggar pasal 55 ayat 1 KUHP dan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
Tuntutan jaksa tidak tanggung-tanggung, yaitu menuntut Heru Hidayat hukuman mati. Selain dituntut mati, Heru diwajibkan membayar pidana pengganti sebesar 12,6 triliun rupiah. Heru dinilai terbukti melanggar pasal 55 ayat 1 KUHP dan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Medcom Nasional
Hukuman Mati
Kejaksaan Agung
Penegakan Hukum
Jiwasraya
ASABRI
Korupsi Jiwasraya
Sidang kasus korupsi
Hukuman Mati Koruptor
Medcom Nasional
Hukuman Mati
Kejaksaan Agung
Penegakan Hukum
Jiwasraya
ASABRI
Korupsi Jiwasraya
Sidang kasus korupsi
Hukuman Mati Koruptor