Terdakwa Kasus Mega Korupsi PT Asabri Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati

MetroTV • 27 Oktober 2022 20:05
Terdakwa kasus mega korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokro dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum. Selain dituntut hukuman mati, Benny Tjokro juga dituntut denda uang pengganti sebesar Rp5,7 Triliun. Sebelumnya Benny Tjokro divonis seumur hidup dalam Kasus Jiwasraya.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

(ARV)

Medcom Nasional Kasus Korupsi Jiwasraya ASABRI Benny Tjokro