Terdakwa kasus mega korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokro dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum. Selain dituntut hukuman mati, Benny Tjokro juga dituntut denda uang pengganti sebesar Rp5,7 Triliun. Sebelumnya Benny Tjokro divonis seumur hidup dalam Kasus Jiwasraya.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)