Begini Modus Pungli Jenazah Korban Tsunami

30 Desember 2018 20:13
Polda Banten menetapkan tiga orang tersangka kasus pungutan liar (Pungli) jenazah korban tsunami Banten di RSUD Drajat Prawiranegara, Serang. Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Abdul Karim menyatakan tersangka meminta uang kepada korban sebagai kemudahan pelayanan untuk mengeluarkan jenazah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Primetime News Pungli Tsunami di Selat Sunda

Primetime News Pungli Tsunami di Selat Sunda