Polda Banten menetapkan tiga orang tersangka kasus pungutan liar (Pungli) jenazah korban tsunami Banten di RSUD Drajat Prawiranegara, Serang. Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Abdul Karim menyatakan tersangka meminta uang kepada korban sebagai kemudahan pelayanan untuk mengeluarkan jenazah. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id