Terlibat Kasus Pungli Rutan, 66 Pegawai KPK Dipecat

Medcom • 25 April 2024 09:43
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 66 pegawainya pada Selasa, (23/4/2024). Mereka dipecat karena terbukti melakukan pungutan liar kepada para tahanan di rumah tahanan milik KPK.

Juru bicara KPK Ali Fikri, mengatakan keputusan tersebut diambil dari hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa yang terdiri dari Atasan Langsung, Unsur Pengawasan, dan Unsur Kepegawaian.

Selanjutnya, Ali menerangkan bahwa pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut. Menurutnya, keputusan pemberhentian pegawai tersebut merupakan bagian dari komitmen KPK, dalam penyelesaian pelanggaran kasus di internal KPK dengan tanpa ada toleransi terhadap setiap praktik korupsi

Tak hanya itu, KPK juga telah menjatuhi hukuman etik berdasarakan putusan Dewan Pengawasan KPK, serta memproses kasus dugaan tindakan pidana korupsi yang dilakukan pegawainya.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(rzs)

Medcom Nasional KPK Pungli