Juru bicara KPK Ali Fikri, mengatakan keputusan tersebut diambil dari hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa yang terdiri dari Atasan Langsung, Unsur Pengawasan, dan Unsur Kepegawaian.
Selanjutnya, Ali menerangkan bahwa pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut. Menurutnya, keputusan pemberhentian pegawai tersebut merupakan bagian dari komitmen KPK, dalam penyelesaian pelanggaran kasus di internal KPK dengan tanpa ada toleransi terhadap setiap praktik korupsi
Tak hanya itu, KPK juga telah menjatuhi hukuman etik berdasarakan putusan Dewan Pengawasan KPK, serta memproses kasus dugaan tindakan pidana korupsi yang dilakukan pegawainya.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)