Semua urusan layanan publik berpotensi terjadi korupsi jika standar pelayanan tidak diatur. Standar pelayanan di Lembaga Peradilan dinilai tidak dipegang teguh sehingga terjadilah praktik percaloan perkara, Kamis (16/6/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id