Advokat senior Todung Mulya Lubis menganggap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bisa dipenjarakan. Menurutnya vonis dua tahun penjara oleh hakim belum final karena Ahok mengajukan banding. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id