Mahkamah Agung (MA) enggan dikaitkan dengan kasus dugaan suap yang menjerat terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Djoko dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan fatwa ke MA agar tidak dieksekusi oleh Kejagung.
Jubir MA, Andi Samsan Nganro menegaskan, MA memang berwenang untuk memberikan pertimbangan hukum baik diminta maupun tidak. Namun, MA tidak sembarang memberikan fatwa. Dikatakan, Pasal 37 UU MA menyatakan, pertimbangan atau pendapat hukum hanya diberikan MA kepada lembaga tinggi negara lainnya.
Dalam proses penyidikan terungkap, Joko diduga juga memberikan suap terkait permintaan fatwa ke MA agar tidak dieksekusi oleh Kejaksaan Agung.
Hari merinci, kepengurusan fatwa MA oleh Joko Tjandra dilakukan pada periode November 2019 hingga Januari 2020 namun Hari belum mengungkap mengenai adanya dugaan keterlibatan pihak dari MA terkait kasus ini.
Dengan demikian, Joko Tjandra telah menyandang status tersangka dari dua institusi berbeda, yakni Kejaksaan Agung dan Polri. Sebelumnya, Joko ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus dugaan suap terkait penerbitan surat jalan dan surat bebas Covid-19 serta pengurusan penghapusan namanya dari daftar red notice Interpol Polri. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id