Djoko Tjandra tertidur saat menjalani sidang perkara surat jalan palsu di PN Jakarta Timur. Akibatnya Majelis Hakim menegur Djoko Tjandra lantaran tidur kala sidang.
Sidang Djoko Tjandra yang digelar secara virtual ini mengagendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa atas surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Ketua Majelis Hakim, Muhammad Sirad menegur dan meminta penasihat umum untuk mengkondisikan kliennya untuk mengikuti proses persidangan dengan benar dan tidak tidur.
Selain terdakwa Djoko Tjandra, dua terdakwa lainnya yakni Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking juga menjalankan persidangan secara virtual dengan agenda jawaban atas dakwaan JPU. Keduanya hadir dalam persidangan secara virtual dengan didampingi kuasa hukum. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id