Surat Jalan Djoko Tjandra, Siapa Terlibat?

MetroTV • 15 Juli 2020 21:50
Buron pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra telah mempecundangi sistem hukum kita untuk mendaftarkan peninjauan kembali ke PN Jakarta Selatan. Djoko bahkan telah dipercaya berada di Indonesia selama tiga bulan, meskipun statusnya sebagai buron. 

Divisi Profesi dan Pengamanan (Prompam) Polri masih mendalami keterangan dari Brigjen Prasetyo Utomo. Penerbit surat jalan untuk buron kasus korupsi Djoko Tjandra itu ditahan selama 14 hari.

Brigjen Prasetyo terbukti melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri. Ancaman bervariasi, mulai teguran hingga pemberhentian dari kepolisian.
 
Pencopotan Brigjen Prasetyo tertuang dalam surat telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Brigjen Prasetyo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Courtesy: Metro TV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Primetime News Djoko Tjandra

Primetime News Djoko Tjandra