Ditjen Pajak memastikan dari total harta yang dilaporkan dalam program amnesti pajak baru 60 persen hartanya yang dilaporkan wajib pajak. Ditjen Pajak masih memberikan waktu bagi para wajib pajak peserta amnesti pajak untuk memperbaiki pelaporan harta mereka. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id