Dirjen Pajak Robert Pakpahan menegaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 bukan termasuk kebijakan tax amnesty karena tarif pajak yang ditetapkan normal. Peraturan ini merupakan kesempatan bagi wajib pajak yang belum sempat ikut tax amnesty atau lupa melaporkan hartanya. Sedangkan bagi wajib pajak yang telah melaksanakan tax amnesty dan melaporkan seluruh hartanya tidak perlu risau dengan peraturan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id