Presiden Jokowi menyetujui aturan baru terkait akses data nasabah perbankan bagi kebutuhan pajak atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Dengan aturan ini Ditjen Pajak memiliki akses untuk menyidik dan meneliti data keuangan nasabah melalui rekeningnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id