M.R. Karliansyah, Deputy Menteri Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan menerangkan bahwa biasanya ada perusahaan yang sudah diberikan izin, berdasarkan fakta penambang ilegal ini melakukan kegiatan di wilayah yang sudah punya izin. Menurut aturan main sebelum izin keluar pasti ada kajian lingkungannya dan ada tahapan konsultasi publik semua masyarakat dilibatkan, saya melihatnya hanya direpresentasikan kepala desa ini yang kurang pas, tuturnya. Kamis (1/10/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id