Pengadilan Negeri Surabaya memvonis dua terdakwa otak pembunuhan Salim Kancil 20 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni seumur hidup, Jumat (24/6/2016).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id