Dua terdakwa otak pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan di Lumajang, Jawa Timur divonis 20 tahun penjara oleh PN Surabaya. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta keduanya dihukum seumur hidup, Kamis (23/6/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id