Dua Pelaku Pembunuhan Salim Kancil Divonis 20 Tahun Penjara

23 Juni 2016 19:46
Dua terdakwa otak pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan di Lumajang, Jawa Timur divonis 20 tahun penjara oleh PN Surabaya. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta keduanya dihukum seumur hidup, Kamis (23/6/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Salim kancil

Metro News Salim kancil