Memasuki 2 pekan penyelidikan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap JA anak dibawah umur hingga terjangkit HIV, Polrestabes Medan belum menetapkan tersangka. Tim kuasa hukum korban pun mendatangi LPSK perwakilan Medan untuk meminta perlindungan bagi korban.
Permohonan perlindungan bagi korban diajukan karena korban diduga mengalami intimidasi selama menjalani proses pemeriksaan sehingga korban memberikan keterangan yang berubah-ubah. Menurut kuasa hukum korban, LPSK Medan menyambut baik permintaan dan pengajuan ini. Kuasa hukum juga telah melaporkan 3 orang yang diduga masih berkerabat dengan korban.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)