Terkait penyataan PPATK soal transaksi Rp 349 T oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila Prof. Agus Suroso mengatakan PPATK tanpa kecuali, secara hukum bisa dimintai pertanggung jawaban berupa hukum administrasi atau pidana bila dinyatakan hal itu salah atau keliru. Menurutnya tidak ada yang kebal hukum, namun harus dilihat apa kesalahannya. Apakah kesalahan tersebut sifatnya berujung pada adanya sanksi pidana, sanksi administrasi atau hanya masalah kode etis.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Google News
(ARV)