Peneliti ICW, Kurnia Ramadana menjelaskan bahwa pelaporan aliran dana di Kementerian bukan diawali dari penegak hukum. Melainkan dimulai dari adanya tindakan melanggar hukum dari anak pejabat keuangan.
Ini menggambarkan bahwa saat ini penegak hukum kita belum dapat mendeteksi sendiri adanya sebuah aliran dana tidak wajar di instansi negara. Selain itu, juga perlu adanya komunikasi yang baik antar instasi negara, baik PPATK maupun instansi lainnya.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)