Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Pertama Bambang Udoyo (BU) akan diadili di peradilan militer. Namun, keputusan ini dianggap kurang tepat karena KUHAP menempatkan peradilan umum sebagai yang utama dalam memproses sebuah perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id