Anggota Komisi I DPR asal Partai Golkar, Fayakhun Andriadi dituntut 10 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus suap Bakamla. JPU juga meminta Hakim mencabut hak politik Fayakhun selama lima tahun. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id