Terdakwa kasus suap pengadaan satelit monitoring dan drone Bakamla, Fayakhun Andriadi menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Politisi Golkar tersebut divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id