Para terdakwa pada persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (14/12) kemarin umumnya keberatan dengan hasil tes poligraf yang diuji para ahli. Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Poligraf Indonesia, Agung Prasetya menyebutkan, keberatannya para terdakwa merupakan hal yang wajar.
Sementara itu, Agung menjelaskan terkait akurasi tes poligraf. Tak hanya itu, Agung juga mengatakan bahwa Puslabfor memiliki poligraf yang sudah diakui oleh asosiasi Amerika dengan akurasi sampai 93 persen.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)