Mantan Karo Paminal Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan divonis hukuman 3 tahun penjara dengan denda sebesar Rp20 Juta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hendra terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana dengan sengaja memindahkan informasi milik publik secara bersama-sama.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. (ARV)