Mantan Hakim sekaligus Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan menyatakan, untuk Ferdy Sambo kemungkinan putusannya ada 2 yakni, vonis sama dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atau vonis lebih ringan, sebab vonis mati sudah hukuman maksimal dalam pasal 340 KUHP. Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis yang sudah dijatuhkan oleh PN Jaksel.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)