Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin menyatakan bahwa Restorative Justice sebagai langkah-langkah utama dalam mengubah ketidak adilan yang terjadi terutama bagi masyarakat kecil seperti Nenek Minah. Meskipun saat ini Restorative Justice belum disahkan keseluruhan tetapi jaksa agung akan memberi keringanan dan perlindungan kepada korban yang terjerat dalam kasus.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)