Perkuat Restorative Justice, Kejaksaan Agung Bentuk Tim Khusus Penanganan Jaksa Nakal

MetroTV • 26 September 2022 23:20
Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin menyatakan bahwa penerapan Restorative Justice memiliki beberapa kriteria-kriteria yang harus ditetapkan seperti penentuan Jaksa yang jujur dan menghindari Jaksa yang nakal dengan membentuk tim khusus untuk mengawasi para Jaksa agar tidak ada yang berbuat perbuatan tercela.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(ARV)

Primetime News Restorative justice Kejaksaan Agung