Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin menyatakan bahwa penerapan Restorative Justice memiliki beberapa kriteria-kriteria yang harus ditetapkan seperti penentuan Jaksa yang jujur dan menghindari Jaksa yang nakal dengan membentuk tim khusus untuk mengawasi para Jaksa agar tidak ada yang berbuat perbuatan tercela.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)