Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 mengatur mengenai Kartu Identitas Anak (KIA). Kementerian Dalam Negeri menyebut KIA sebagai bukti bahwa negara hadir untuk melindungi hak-hak anak. KIA juga dimaksudkan agar anak dapat didik secara mandiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id