Ini Tujuan Penerbitan Kartu Identitas Anak

26 Juli 2017 12:47
Sejak tahun 2016 yang lalu pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai upaya menjamin pemenuhan hak anak sekaligus meningkatkan pendataan kependudukan. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, penerbitan KIA bertujuan untuk mendata, melidungi serta memenuhi hak-hak anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Kartu identitas anak

Metro News Kartu identitas anak