Pakar hukum Maruarar Siahaan menyebut majelis hakim berhak untuk memanggil saksi netral dalam persidangan kasus kematian I Wayan Mirna. Hal ini dinilai perlu karena persidangan diwarnai silang pendapat dari saksi ahli kedua pihak. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id