Upaya banding yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso ditolak hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengadilan Tinggi justru menguatkan putusan hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat dimana Jessica divonis bersalah dam dipidana hukuman penjara 20 tahun. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id