Mahkamah Agung resmi menolak permohonan kasasi Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dengan demikian Jessica tetap menjalani hukuman penjara selama 20 tahun. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id