Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penegak hukum harus mendapatkan izin presiden jika ingin memeriksa anggota DPR, MPR, dan DPD. Menurut Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul, keputusan itu akan merepotkan presiden, Rabu (23/9/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id