Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko menilai sejak awal kasus pembunuhan Mirna bermasalah, khususnya sejak penyidikan. Sejak awal sudah ada perbedaan persepsi antara penuntut umum dan penyidik dalam hal pembuktian. Padahal dalam KUHAP jika seseorang meninggal dunia dan diduga tidak wajar, penyidik berkewajiban melakukan autopsi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id