Ada Perbedaan Persepsi Antara JPU dan Penyidik Kasus Mirna

19 September 2016 19:35
Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko menilai sejak awal kasus pembunuhan Mirna bermasalah, khususnya sejak penyidikan. Sejak awal sudah ada perbedaan persepsi antara penuntut umum dan penyidik dalam hal pembuktian. Padahal dalam KUHAP jika seseorang meninggal dunia dan diduga tidak wajar, penyidik berkewajiban melakukan autopsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Primetime News Kematian mirna

Primetime News Kematian mirna