Selain berpotensi cacat formal, DPD RI menilai materi dari UU Tapera terkesan terburu-buru karena seolah-olah, pemerintah melepaskan tanggung jawab pembiayaan kepada swasta, Kamis (25/2/2016).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id