Nasib Perppu Ormas di Senayan

26 Agustus 2017 20:15
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2017 mengenai organisasi kemasyarakatan sudah berada di meja DPR. Dewan kini tengah membahas peraturan baru yang menuai kontroversi tersebut, DPR hanya dapat menyetujui atau menolak peraturan yang telah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Primetime News Perppu pembubaran ormas

Primetime News Perppu pembubaran ormas