Pemerintah akhirnya membuka ke publik draft final rancangan kitab undang-undang hukum pidana atau RKUHP setelah draft tersebut diserahkan ke DPR. Sejumlah pasal masih menjadi sorotan.
Bagaimana pemerintah menjamin pasal penghinaan terhadap penguasa tidak menjadi bentuk kriminalisasi terhadap warga negara?
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. (ARV)