Uji materi pasal 1 ayat 2 KUHP mengani asas legalitas menjadi perdebatan karena dianggap dapat menggugurkan dakwaan seseorang. Mantan hakim Maruarar Siahaan menilai keputusan MK berkekuatan sejak diumumkan. Namun dalam kasus hukum pidana, hal ini perlu dieksekusi dalam bentuk perubahan norma UU yang diuji terlebih dahulu. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id