Sesditjen Dikti Patdono Suwignya menyampaikan, pihak yayasan yang kampusnya ditutup harus bertanggung jawab atas biaya mahasiswa untuk pindah kuliah ke kampus yang legal. Ia menambahkan, perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tanpa izin sama saja melakukan penipuan, Rabu (3/6/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id