Bareskrim Polri telah menetapkan UKH sebagai tersangka kasus penyebar berita bohong ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Meski ditetapkan tersangka pelaku tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id